Most Wanted Entrepreneur(R) Academy, Kembali mengangkat tema judul "Lemahnya Penegakkan HUKUM : PMH / Pidana atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia"
Rumit atau memang sdm penegak Hukum di Indonesia masih ber-prosessor Pentium4 ?. Literasi begitu banyak, namun perangkat Hukum : baik Kejaksaan maupun kepolisian masih belum mampu membongkar permasalahan Pidana Hak Kekayaan Intelektual.
Seperti artikel Yusril Iza Mahendra di web Hukum Oline : https://m.hukumonline.com/berita/baca/hol10192/yusril--penegakan-hukum-hki-lemah-jangan-salahkan-depkeh-ham/ ; itu berita artikel tahun 2004. Saat itu ber-processor Pentium4 saja masih dikeluhkan seorang yusril. Hari ini terjadi kasus PIDANA / PERDATA Perbuatan Melawan Hukum atas #obyekbendahaki ; yang dilakukan oleh salah satu keluarga besar (grup) konglomerasi no1 di Indonesia.
POLRI di tahun 2017 juga mengakuinya ; https://m.bisnis.com/papua/read/20171011/439/697940/penegakan-hukum-kasus-hak-cipta-paling-banyak-muncul
Sampai 2019, seperti berhenti di tengah jalan. Ndak tahu apa penyebabnya ?. Apakah karena sdm aparat hukum masih ber prosessor Pentium4 dan belum upgrade ke prosesor intel i7 Gen8....?. Padahal regulasinya jelas, bukti pelanggarannya jelas. Tuntutannya jelas, pidana kurungan dan denda juga jelas. Dibanding UU ITE yg menjerat postingan akun netisen "nyinyir" di sosmed.
Seperti contoh**. Foto Ruko LAUNDRY ASRI milik pencipta pemegang Hak Eksklusif Dedi Triputra bersama CVMTI. Di atas tanah dan bangunan terlekat, bertumbuh, berproduksi dan terlindungi UU Hak Cipta. Ketika difoto seseorang tanpa ijin dan dialihkan tanpa ijin dan ada buktinya = jeratan pelaku adalah penjara 4tahun dan denda 4Milyar. Ada 3 hak cipta terlekat = SIAP TOKO, LAUNDRY ASRI dan MOST WANTED ENTREPRENEUR. Tokoh dibalik itu apakah inisial "S" akan dipenjara dan didenda 12Milyar ?.
Sekedar contoh** atau kejadian nyata ?. Kita alami !, maka kita "giring" kesana saja !. "Pak lawannya kuat lho...., masih grup keluarga no1 terkaya di Indonesia !" Jawab salah satu teman dan penasehat Hukum dari LBH setempat.
Proklamasi 17 Agustus 1945 juga di deklarasi terlebih dahulu sesaat tidak adanya penguasa di Indonesia. Belanda yg ex VOC kaya raya, 350 tahun mengeruk kekayaan bangsa Indonesia saja KO oleh "deklarasi" tersebut.
Kalau masalah utang/ piutang. Dengan sendirinya lepas dengan biaya pidana akibat PMH Hak Cipta !. Ini juga termasuk bagian dari doa mustajab yang kami mohon hanya pada Allah SWT ; https://mwe4academy.blogspot.com/2019/02/allahumma-inni-audzu-bika-minal-matsami.html
Salah satu unjuk kekuatan pelaku UKM Indonesia, sebut saja #genuineproduk adalah Hak Cipta yang dimiliki. Dalam resesi ekonomi dan ketidak pastian HUKUM. Pelaku wirausaha yg memiliki Hak Kekayaan Intelektual masih bersyukur diakui Negara atas Hak Eksklusif nya. Yakinlah Hukum positif Indonesia mampu "memukul" para pelaku PMH pidana/ perdata terhadap peralihan Hak Atas Obyek Benda Hasil Karya.
Semoga para pembaca setia, mampu mengamalkan doa tersebut dan melangkah bersama bebas dari kejahatan dan dosa riba, amin 🤲
Rumit atau memang sdm penegak Hukum di Indonesia masih ber-prosessor Pentium4 ?. Literasi begitu banyak, namun perangkat Hukum : baik Kejaksaan maupun kepolisian masih belum mampu membongkar permasalahan Pidana Hak Kekayaan Intelektual.
Seperti artikel Yusril Iza Mahendra di web Hukum Oline : https://m.hukumonline.com/berita/baca/hol10192/yusril--penegakan-hukum-hki-lemah-jangan-salahkan-depkeh-ham/ ; itu berita artikel tahun 2004. Saat itu ber-processor Pentium4 saja masih dikeluhkan seorang yusril. Hari ini terjadi kasus PIDANA / PERDATA Perbuatan Melawan Hukum atas #obyekbendahaki ; yang dilakukan oleh salah satu keluarga besar (grup) konglomerasi no1 di Indonesia.
POLRI di tahun 2017 juga mengakuinya ; https://m.bisnis.com/papua/read/20171011/439/697940/penegakan-hukum-kasus-hak-cipta-paling-banyak-muncul
Sampai 2019, seperti berhenti di tengah jalan. Ndak tahu apa penyebabnya ?. Apakah karena sdm aparat hukum masih ber prosessor Pentium4 dan belum upgrade ke prosesor intel i7 Gen8....?. Padahal regulasinya jelas, bukti pelanggarannya jelas. Tuntutannya jelas, pidana kurungan dan denda juga jelas. Dibanding UU ITE yg menjerat postingan akun netisen "nyinyir" di sosmed.
Hubungi pemilik Hak Eksklusif Dedi Triputra atau Joint Venture 2,5Milyar : dilepas-ruko-dan-mengalihkan-hak.html?m=1 |
Seperti contoh**. Foto Ruko LAUNDRY ASRI milik pencipta pemegang Hak Eksklusif Dedi Triputra bersama CVMTI. Di atas tanah dan bangunan terlekat, bertumbuh, berproduksi dan terlindungi UU Hak Cipta. Ketika difoto seseorang tanpa ijin dan dialihkan tanpa ijin dan ada buktinya = jeratan pelaku adalah penjara 4tahun dan denda 4Milyar. Ada 3 hak cipta terlekat = SIAP TOKO, LAUNDRY ASRI dan MOST WANTED ENTREPRENEUR. Tokoh dibalik itu apakah inisial "S" akan dipenjara dan didenda 12Milyar ?.
Sekedar contoh** atau kejadian nyata ?. Kita alami !, maka kita "giring" kesana saja !. "Pak lawannya kuat lho...., masih grup keluarga no1 terkaya di Indonesia !" Jawab salah satu teman dan penasehat Hukum dari LBH setempat.
Proklamasi 17 Agustus 1945 juga di deklarasi terlebih dahulu sesaat tidak adanya penguasa di Indonesia. Belanda yg ex VOC kaya raya, 350 tahun mengeruk kekayaan bangsa Indonesia saja KO oleh "deklarasi" tersebut.
Kalau masalah utang/ piutang. Dengan sendirinya lepas dengan biaya pidana akibat PMH Hak Cipta !. Ini juga termasuk bagian dari doa mustajab yang kami mohon hanya pada Allah SWT ; https://mwe4academy.blogspot.com/2019/02/allahumma-inni-audzu-bika-minal-matsami.html
Salah satu unjuk kekuatan pelaku UKM Indonesia, sebut saja #genuineproduk adalah Hak Cipta yang dimiliki. Dalam resesi ekonomi dan ketidak pastian HUKUM. Pelaku wirausaha yg memiliki Hak Kekayaan Intelektual masih bersyukur diakui Negara atas Hak Eksklusif nya. Yakinlah Hukum positif Indonesia mampu "memukul" para pelaku PMH pidana/ perdata terhadap peralihan Hak Atas Obyek Benda Hasil Karya.
Semoga para pembaca setia, mampu mengamalkan doa tersebut dan melangkah bersama bebas dari kejahatan dan dosa riba, amin 🤲
Comments
Post a Comment