Skip to main content

Lemahnya Penegakkan HUKUM : PMH Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Most Wanted Entrepreneur(R) Academy, Kembali mengangkat tema judul "Lemahnya Penegakkan HUKUM : PMH / Pidana atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia"

Rumit atau memang sdm penegak Hukum di Indonesia masih ber-prosessor Pentium4 ?. Literasi begitu banyak, namun perangkat Hukum : baik Kejaksaan maupun kepolisian masih belum mampu membongkar permasalahan Pidana Hak Kekayaan Intelektual.

Seperti artikel Yusril Iza Mahendra di web Hukum Oline : https://m.hukumonline.com/berita/baca/hol10192/yusril--penegakan-hukum-hki-lemah-jangan-salahkan-depkeh-ham/ ; itu berita artikel tahun 2004. Saat itu ber-processor Pentium4 saja masih dikeluhkan seorang yusril. Hari ini terjadi kasus PIDANA / PERDATA Perbuatan Melawan Hukum atas #obyekbendahaki ; yang dilakukan oleh salah satu keluarga besar (grup) konglomerasi no1 di Indonesia.

POLRI di tahun 2017 juga mengakuinya ; https://m.bisnis.com/papua/read/20171011/439/697940/penegakan-hukum-kasus-hak-cipta-paling-banyak-muncul

Sampai 2019, seperti berhenti di tengah jalan. Ndak tahu apa penyebabnya ?. Apakah karena sdm aparat hukum masih ber prosessor Pentium4 dan belum upgrade ke prosesor intel i7 Gen8....?. Padahal regulasinya jelas, bukti pelanggarannya jelas. Tuntutannya jelas, pidana kurungan dan denda juga jelas. Dibanding UU ITE yg menjerat postingan akun netisen "nyinyir" di sosmed.

Hubungi pemilik Hak Eksklusif Dedi Triputra atau Joint Venture 2,5Milyar : dilepas-ruko-dan-mengalihkan-hak.html?m=1

Seperti contoh**. Foto Ruko LAUNDRY ASRI milik pencipta pemegang Hak Eksklusif Dedi Triputra bersama CVMTI. Di atas tanah dan bangunan terlekat, bertumbuh, berproduksi dan terlindungi UU Hak Cipta. Ketika difoto seseorang tanpa ijin dan dialihkan tanpa ijin dan ada buktinya = jeratan pelaku adalah penjara 4tahun dan denda 4Milyar. Ada 3 hak cipta terlekat = SIAP TOKO, LAUNDRY ASRI dan MOST WANTED ENTREPRENEUR. Tokoh dibalik itu apakah inisial "S" akan dipenjara dan didenda 12Milyar ?.

Sekedar contoh** atau kejadian nyata ?. Kita alami !, maka kita "giring" kesana saja !. "Pak lawannya kuat lho...., masih grup keluarga no1 terkaya di Indonesia !" Jawab salah satu teman dan penasehat Hukum dari LBH setempat.
Proklamasi 17 Agustus 1945 juga di deklarasi terlebih dahulu sesaat tidak adanya penguasa di Indonesia. Belanda yg ex VOC kaya raya, 350 tahun mengeruk kekayaan bangsa Indonesia saja KO oleh "deklarasi" tersebut.

Kalau masalah utang/ piutang. Dengan sendirinya lepas dengan biaya pidana akibat PMH Hak Cipta !. Ini juga termasuk bagian dari doa mustajab yang kami mohon hanya pada Allah SWT ; https://mwe4academy.blogspot.com/2019/02/allahumma-inni-audzu-bika-minal-matsami.html

Salah satu unjuk kekuatan pelaku UKM Indonesia, sebut saja #genuineproduk adalah Hak Cipta yang dimiliki. Dalam resesi ekonomi dan ketidak pastian HUKUM. Pelaku wirausaha yg memiliki Hak Kekayaan Intelektual masih bersyukur diakui Negara atas Hak Eksklusif nya. Yakinlah Hukum positif Indonesia mampu "memukul" para pelaku PMH pidana/ perdata terhadap peralihan Hak Atas Obyek Benda Hasil Karya.

Semoga para pembaca setia, mampu mengamalkan doa tersebut dan melangkah bersama bebas dari kejahatan dan dosa riba, amin 🤲

Comments

Popular posts from this blog

ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM

Yuk amalkan doa ; اللَّÙ‡ُÙ…َّ Ø¥ِÙ†ِّÙ‰ Ø£َعُوذُ بِÙƒَ Ù…ِÙ†َ الْÙ…َØ£ْØ«َÙ…ِ ÙˆَالْÙ…َغْرَÙ… "ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHRO"   Artinya ; "Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang” Dibaca ya dan diamalkan ; Sebanyak2nya, ketika mengendarai motor/mobil yang kita beli melalui leasing. Ketika di rumah yang jadi agunan KPR. Dikisahkan ada sahabat bertanya ke Nabi Muhammad. "Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang ? " Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda ;  “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.”  (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Tanpa sadar kita sering mengendarai mobil/motor dari sumber utang dengan berkata dusta bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya (only a.n OTR). Utang itu ada perjanjian ; dan kita yang memiliki utang, menandatangani janji serta mengingkarinya (mungkin melewati waktu / ja

INILAH PENGUSAHA PALING TERKENAL 2024

 Bersumber dari STARTUPTalky dengan kontributor ms. Aswini. StartupTalk menuliskan urutan "Pengusaha Paling Terkenal 2023". Apakah mereka para pengusaha ini punya channel Youtube ? Ternyata tidak !. Apakah mereka aktif di sosmed ?. Ternyata biasa-biasa saja dan tidak besar jumlah follower nya. Lalu apa kriteria TERKENALdan KAYA versi StartupTalky ?.  Pengusaha terkenal dan populer adalah individu luar biasa yang tidak hanya mengubah industri namun juga menginspirasi perubahan pola pikir global. Dengan beragam latar belakang dan bidang keahlian, mereka secara konsisten memimpin dan menjadi panutan yang luar biasa. Para pemimpin bisnis terkenal ini telah mendapatkan status mereka sebagai lambang kesuksesan dan identik dengan pencapaian. Yang membedakan mereka adalah kepercayaan diri mereka yang tak tergoyahkan, yang ditanamkan sejak usia dini, dan upaya mereka yang tiada henti untuk mencapai kesuksesan dan pengakuan. Kisah-kisah mereka merupakan bukti kekuatan kerja keras, dedi

Form Pendaftaran eSDM ; Most Wanted Entrepreneur(R) Academy & Consulting

  PENDAFTARAN PELATIHAN & KONSULTASI   wa.me/6288215238283