Skip to main content

Posts

Showing posts with the label koperasi angkutan sewa khusus

PENDAFTARAN AKUN PENGEMUDI GOJEK GRAB UBER MOTOR & MOBIL RESMI BERBADAN HUKUM

PT MTI - Grup Owner ; SIAP TOKO7, Laundry Asri, Most Wanted Entrepreneur(R) Academy, STOP & GO. Perusahaan resmi berbadan hukum, sesuai regulasi Peraturan Mentri Perhubungan RI nomor 108/2017. Melayani pendaftaran akun pengemudi ; - GOJEK - GRAB - UBER Chat WA : 088215238283 LOWONGAN DRIVER ONLINE, baik MOTOR/MOBIL. Peluang bermitra dengan GoJek/Grab/Uber Penghasilan yang cocok untuk yang suka kerja lapangan. Segera !, data Fresh, tidak melayani Suspend. Jika suspend/putus mitra, ingin daftar baru, maka wajib cabut berkas dan tanda-tangan diatas materi. Syarat yg diperlukan : - Akun driver all area se Indonesia - KTP elektronik atau masih Resi - STNK (motor/mobil) - SIM A (umum) / SIM C - Surat Keterangan Kerja+ meterai 6000. - SKCK wajib. Utk Grab harus lengkap. - Nomor HP baru dan HP Android - Email (gmail) bikin baru - No rek bank BCA/niaga/ BNI - Foto kendaraan - Lebih Aman lewat online tautan dibawah yang kami sediakan. - Bikin akun GRATISssss tis tis ti

INFO PERUSAHAAN PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS / SEWA UMUM

Hallo sahabat, teman, saudara dimanapun berada. Kali ini admin akan berbagi informasi Perusahaan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (taksi online) dan Angkutan Sewa Umum (rental mobil). Kenapa pemerintah harus cawe-cawe, masalah penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek...?. Adanya masalah TAKSI ONLINE vs Taksi Konvensional. BAHWA teknologi online sebuah keniscayaan disisi Taksi Online dengan bantuan Teknologi Informasi. Kemudian disisi lain, kecemburuan dan iklim Investasi cenderung mematikan bagi Perusahaan Taksi Konvensional. Mereka yang telah lama ada di industri transportasi darat yang telah berpuluh tahun memberi kontribusi untuk pajak ke negara dan mereka butuh Perlindungan. Dimana-mana terjadi keributan, geger, penolakan, unjuk rasa, sampai aksi anarkis. Maka kementrian terkait yang mengatur angkutan umum yaitu Kementrian Perhubungan membuat regulasi atau aturan yang mengayomi kedua belah pihak. Turunlah Peraturan Mentri no 32/2016.