Skip to main content

Posts

Showing posts with the label #obyekbendahaki

MOST WANTED ENTREPRENEUR(R) ; Menjadi Merek Dunia

"Klik nyalakan !" Kita agungkan nama Tuhan "Allah Akbar" 5x. "Sholawat Nabi" 11x, "Al Fatihah" 7x -------- SADAR MEREK KELAS DUNIA------ Allah maha besar, pencipta alam semesta. Segala yg terjadi tak lepas dari tulisan Tuhan. Demikian juga ada campur tangan Tuhan atas manusia untuk berkarya nyata. Guna bermanfaat seluasnya untuk sesama. Salah satunya  #obyekbendaHaKI berupa  #genuineproduk  ; buku berjudul "Most Wanted ENTREPRENEUR" sebuah karya  #kekayaanintelektual  ditulis  #deditriputra . Menulis dengan jujur, mempraktekan langsung menjadi pemimpin ENTREPRENEUR, membangun wujud bisnisnya menjadi obyek benda produk ciptaan turunan, berguru pd yg lebih dulu sukses, mendorong SDM dengan training. Tidak disangka judul buku Most Wanted Entrepreneur, yang otomatis terlekat menjadi Hak Eksklusif milik penulisnya. Kini seluruh obyek benda ciptaannya menjadi merek dunia dengan harga lokal. Bagaimana tidak ; kata "ENTREPRE

Presale Pelatihan Hak Cipta untuk Bisnis UMKM dan Bisnis #Franchise

Ilmu Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dan bisnis sangat menarik, jarang dibawakan pakar/ pemateri/ trainner dan kajian ilmu yg mahal (mewah). Materi HaKI masuk kedalam ilmu harta kekayaan atau materiil. Untuk merangkum seluruhnya, pelatihan/ workshop tidak akan cukup waktu. Belajar di kampus saja perlu minimal S2 dalam 8 semester. Setidaknya memenuhi target menambah ilmu dan menaikkan nilai valuasi brand bagi pemilik penciptanya dan badan usaha / Bisnis. Dengan perolehan manfaat nilai ekonomis yg tinggi, MWE(R) Academy ingin menawarkan harga yg sangat terjangkau. Investasi Presale : Rp. 2.000.000,- On Event at Hotel : Rp. 5.000.000,- Most Wanted Entrepreneur(R) Academy Ruko Beringin Hills Estate no2 Jl. Beringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan Semarang | Info dan pendaftaran ; WA 088215238283 Sale by Shopee ;  https://shopee.co.id/deditriputra/3909533830/ Lihat video previewnya, Like Share & Subscribe :  https://youtu.be/3_XeJu5JDAA?sub_confirmation=1 Salam kangen❤📚,

Obyek Benda HaKI : UMKM + Buku = Bisnis 3.0

BUKU :  #obyekbendahaki  (hak atas kekayaan Intelektual) yang dipilih  #konsultanhakcipta  dari MWE(R) Academy. Untuk "mengikat" kuat ILMU, merk, bisnis UMKM. OBYEK BENDA HaKI : UMKM + Buku = Bisnis 3.0. Metode deklarasi melalui media cetak buku yang dirilis oleh penerbit nasional, menurut konsultan hak cipta, jauh lebih kokoh dibanding publishing by notaris. Biasanya UMKM itu terangkat jika di publish oleh media cetak/ tv/ internet (viral). Namun hal itu "sementara". Nah jika UMKM ingin brandnya dikelas dan memiliki nama yang abadi. Maka tulis lah, buku kan dan cari penerbit. Tidak mudah perlu bantuan  #writerpreneur . Kolektif kerja UMKM + BUKU membawa level Bisnis kita naik dari 2.0 atau ke level 3.0. Kekuatan di notaris yang kurang menguasai "pesan" Nama Usaha, Nama Merk, berpotensi digugat oleh pemilik yang jauh lebih dulu mendeklarasikan melalui media cetak buku baca, yang telah ber - ISBN. Yaitu Internasional Serial Buku Number. Pembuktia

Lemahnya Penegakkan HUKUM : PMH Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Most Wanted Entrepreneur(R) Academy, Kembali mengangkat tema judul "Lemahnya Penegakkan HUKUM : PMH / Pidana atas Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia" Rumit atau memang sdm penegak Hukum di Indonesia masih ber-prosessor Pentium4 ?. Literasi begitu banyak, namun perangkat Hukum : baik Kejaksaan maupun kepolisian masih belum mampu membongkar permasalahan Pidana Hak Kekayaan Intelektual. Seperti artikel Yusril Iza Mahendra di web Hukum Oline :  https://m.hukumonline.com/berita/baca/hol10192/yusril--penegakan-hukum-hki-lemah-jangan-salahkan-depkeh-ham/  ; itu berita artikel tahun 2004. Saat itu ber-processor Pentium4 saja masih dikeluhkan seorang yusril. Hari ini terjadi kasus PIDANA / PERDATA Perbuatan Melawan Hukum atas  #obyekbendahaki  ; yang dilakukan oleh salah satu keluarga besar (grup) konglomerasi no1 di Indonesia. POLRI di tahun 2017 juga mengakuinya ;  https://m.bisnis.com/papua/read/20171011/439/697940/penegakan-hukum-kasus-hak-cipta-paling-banyak-muncul Sa