Hallo sahabat, teman, saudara dimanapun berada. Kali ini admin akan berbagi informasi Perusahaan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (taksi online) dan Angkutan Sewa Umum (rental mobil).
Kenapa pemerintah harus cawe-cawe, masalah penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek...?.
Adanya masalah TAKSI ONLINE vs Taksi Konvensional. BAHWA teknologi online sebuah keniscayaan disisi Taksi Online dengan bantuan Teknologi Informasi. Kemudian disisi lain, kecemburuan dan iklim Investasi cenderung mematikan bagi Perusahaan Taksi Konvensional. Mereka yang telah lama ada di industri transportasi darat yang telah berpuluh tahun memberi kontribusi untuk pajak ke negara dan mereka butuh Perlindungan.
Dimana-mana terjadi keributan, geger, penolakan, unjuk rasa, sampai aksi anarkis. Maka kementrian terkait yang mengatur angkutan umum yaitu Kementrian Perhubungan membuat regulasi atau aturan yang mengayomi kedua belah pihak.
Turunlah Peraturan Mentri no 32/2016. Namun di tolak kedua belah pihak. Selanjutnya pak mentri merevisi dengan regulasi baru Permenhub no 26/2016. Permenhub tersebut tiba-tiba digugat sebagian kecil driver online, melalui gugatan uji materi. Padahal sebelumnya kedua belah pihak telah menerima point2 aturan walau ada sedikit kurang puas di pihak driver online.
Akibat pencabutan Permenhub 26/2016, dunia transportasi umum menjadi geger lagi, ribut lagi, dimana-mana. Apalagi GoJek dan Grab bersaing merebut pasar transportasi sampai ke pelosok kota kabupaten. Dengan susah payah dan diburu deadline 3 bulan, akhirnya revisi selesai dan rilislah regulasi terbaru dengan nomer reg baru. Yaitu Permenhub nomer 108 Tahun 2017.
Tentang cakupan peraturan transportasi umum ini lebih luas. Semua bidang usaha transportasi umum tidak dalam trayek diatur semua dan setara !. Hebat pak Mentri Perhubungan Budi Karya.
Cakupan Permenhub 108/2017 "Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek" meliputi jenis pelayanan :
a. Angkutan Orang dng Menggunakan Taksi
b. Angkutan Orang dng Tujuan Tertentu
c. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata
d. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.
Pemerintah membedakan perusahaan penyelenggara angkutan darat dan perusahaan aplikasi transportasi. GOJEK/GRAB/UBER adalah perusahaan aplikasi bukan perusahaan penyelengara transportasi umum. Tentang penjelasan ini bisa dipelajari di BAB III PENGUSAHAAN ANGKUTAN dan BAB IV PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK DENGAN PENGGUNAAN APLIKASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI.
Oke masih panjang..., lebih lengkapnya Permenhub 108/2017 sendiri bisa di download melalui web Kementrian Perhubungan.
Dalam hubungan Permenhub no108/2017 tesebut, admin ingin mengenalkan ke PUBLIK sebuah Perusahaan Taksi Online yang telah Berdiri dan Berbadan Hukum Koperasi Jasa Transportasi, yaitu Koperasi "Supir Transportasi Online Profesional" atau disingkat Koperasi STOP Indonesia.
Info tentang Koperasi Angkutam Sewa Khusus / Umum ; PELUANG GABUNG KOPERASI, READY 25 KUOTA PERTAMA TAKSI ONLINE
Ikut keanggotaan Gerakan Berkoperasi Supir Transportasi Online : PENDAFTARAN KENDARAAN TAKSI ONLINE
Demikian catatan hari ini, mari ikuti kami gerakan berkoperasi. Sejahterakan Supir Transportasi Online Profesional dan keluarganya !.
Kenapa pemerintah harus cawe-cawe, masalah penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek...?.
Adanya masalah TAKSI ONLINE vs Taksi Konvensional. BAHWA teknologi online sebuah keniscayaan disisi Taksi Online dengan bantuan Teknologi Informasi. Kemudian disisi lain, kecemburuan dan iklim Investasi cenderung mematikan bagi Perusahaan Taksi Konvensional. Mereka yang telah lama ada di industri transportasi darat yang telah berpuluh tahun memberi kontribusi untuk pajak ke negara dan mereka butuh Perlindungan.
Dimana-mana terjadi keributan, geger, penolakan, unjuk rasa, sampai aksi anarkis. Maka kementrian terkait yang mengatur angkutan umum yaitu Kementrian Perhubungan membuat regulasi atau aturan yang mengayomi kedua belah pihak.
Turunlah Peraturan Mentri no 32/2016. Namun di tolak kedua belah pihak. Selanjutnya pak mentri merevisi dengan regulasi baru Permenhub no 26/2016. Permenhub tersebut tiba-tiba digugat sebagian kecil driver online, melalui gugatan uji materi. Padahal sebelumnya kedua belah pihak telah menerima point2 aturan walau ada sedikit kurang puas di pihak driver online.
Akibat pencabutan Permenhub 26/2016, dunia transportasi umum menjadi geger lagi, ribut lagi, dimana-mana. Apalagi GoJek dan Grab bersaing merebut pasar transportasi sampai ke pelosok kota kabupaten. Dengan susah payah dan diburu deadline 3 bulan, akhirnya revisi selesai dan rilislah regulasi terbaru dengan nomer reg baru. Yaitu Permenhub nomer 108 Tahun 2017.
Tentang cakupan peraturan transportasi umum ini lebih luas. Semua bidang usaha transportasi umum tidak dalam trayek diatur semua dan setara !. Hebat pak Mentri Perhubungan Budi Karya.
Cakupan Permenhub 108/2017 "Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek" meliputi jenis pelayanan :
a. Angkutan Orang dng Menggunakan Taksi
b. Angkutan Orang dng Tujuan Tertentu
c. Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata
d. Angkutan Orang di Kawasan Tertentu.
Gerakan berkoperasi Supir Transportasi Online Profesional dibantu oleh komunitas Driver Gocar Grab Uber |
Pemerintah membedakan perusahaan penyelenggara angkutan darat dan perusahaan aplikasi transportasi. GOJEK/GRAB/UBER adalah perusahaan aplikasi bukan perusahaan penyelengara transportasi umum. Tentang penjelasan ini bisa dipelajari di BAB III PENGUSAHAAN ANGKUTAN dan BAB IV PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK DENGAN PENGGUNAAN APLIKASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI.
Oke masih panjang..., lebih lengkapnya Permenhub 108/2017 sendiri bisa di download melalui web Kementrian Perhubungan.
Dalam hubungan Permenhub no108/2017 tesebut, admin ingin mengenalkan ke PUBLIK sebuah Perusahaan Taksi Online yang telah Berdiri dan Berbadan Hukum Koperasi Jasa Transportasi, yaitu Koperasi "Supir Transportasi Online Profesional" atau disingkat Koperasi STOP Indonesia.
Awalnya kita riset untuk bikin aplikasi transportasi berbasis keuangan STOP & GO |
Info tentang Koperasi Angkutam Sewa Khusus / Umum ; PELUANG GABUNG KOPERASI, READY 25 KUOTA PERTAMA TAKSI ONLINE
Ikut keanggotaan Gerakan Berkoperasi Supir Transportasi Online : PENDAFTARAN KENDARAAN TAKSI ONLINE
Demikian catatan hari ini, mari ikuti kami gerakan berkoperasi. Sejahterakan Supir Transportasi Online Profesional dan keluarganya !.
Comments
Post a Comment