Skip to main content

SNAP "Standard Nasional Open API Pembayaran" dan ASPI "Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia"

 Asalamualaikum wr wb, selamat siang salam sejahtera untuk kita semua. Alhamdulillah kita bisa bertemu dan menyapa teman-teman dalam keadaan sehat tidak kurang satu apapun. Tak lupa salam serta sholawat senantiasa kita curahkan untuk nabi kita Muhammad SAW. Semoga di yaumul qiamah kelak kita mendapat saffatnya, amin ya rabbal alamin. 

Kali ini kita memperoleh informasi menarik dari regulasinya keuangan di Negara kita tercinta yaitu Bank Indonesia. Yaitu tentang penerapan SNAP "Standard Nasional Open API Pembayaran". Apa menariknya atau urgensi atas regulasi SNAP ini ?. Tau apa kita sebagai wong cilik atau pedagang kecil ?. 


Mengambil sumber dari laman BI https://www.bi.go.id/id/layanan/standar/snap/default.aspx  ; 

Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) adalah Standar Nasional Open API Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam sistem pembayaran industri. Bank Indonesia telah menetapkan SNAP melalui “Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.23/10/KEP.GBI/2021 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Penetapan Standar Open Application Programming Interface (API) Pembayaran" yang wajib diterapkan secara bertahap dalam setiap Open API Pembayaran.

Hal-hal yang distandarkan oleh SNAP

  1. Dokumen standar teknis dan keamanan, standar data, dan spesifikasi teknis SNAP menstandarkan antara lain: protokol komunikasi, tipe arsitektur API, struktur dan format dana, metode otentikasi, metode otorisasi, metode enkripsi, persyaratan pengelolaan akses API, maupun struktur permintaan data, struktur data tanggapan.
  2. Dokumen pedoman tata Kelola SNAP menstandarkan pedoman untuk pelindungan konsumen, perlindungan data, persyaratan kehati-hatian bagi Penyedia Layanan dan Pengguna Layanan, serta kontrak.
Lalu apa tujuan regulasi SNAP ?

Tujuan Kebijakan Penerbitan SNAP

Kebijakan SNAP sebagai salah satu inisiatif utama Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 (BSPI 2025) bertujuan untuk:

  1. Menciptakan sistem industri pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif
  2. Mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, serta keamanan dan resolusi infrastruktur sistem pembayaran
  3.  Meningkatkan praktik pasar ( market practice ) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan sistem pembayaran.

Mengingat semakin meluasnya dan sadarnya para pelaku UKM dan user menggunakan transaksi DIGITAL. Maka perlu dibikin regulasi ini. Karena ada kata-kata API (Application Program Interface) sepertinya lebih cenderung untuk programmer/ perusahaan IT ya..... 
Kita yang dagang pasar bisa juga masuk di Industri STARTUP, mau ngak mau harus ikut regulasi yang ada. 

Seperti halnya Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia juga mengalihkan pengelolaan SNAP pada ASPI yaitu Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.Pertanggal 1 September 2023 (masih baru kemarin), pengelolaan SNAP telah secara resmi dialihkan dari Bank Indonesia kepada Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memperkuat pengembangan dan pengelolaan standar sistem pembayaran nasional.

Jadi hari ini kita berkenalan 2 singkatan baru SNAP dan ASPI. 

Poin-poin penting terkait dengan pengalihan ini:

  1. Rujukan Informasi: Untuk informasi lebih lanjut mengenai peralihan ini, mohon merujuk kepada siaran pers resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Anda dapat mengakses siaran pers tersebut melalui tautan ini.
  2. Informasi SNAP: Segala informasi yang berkaitan dengan SNAP dapat diakses melalui situs web resmi ASPI.

 

Pengalihan pengelolaan SNAP kepada ASPI bertujuan untuk mendorong inovasi industri khususnya dalam pengembangan Open API sistem pembayaran. Dengan dialihkannya pengelolaan SNAP ke ASPI diharapkan akan terdapat perluasan layanan dan pengguna SNAP ke depan sehingga dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan inovasi sektor pembayaran di Indonesia.

Selanjutnya, BI akan bersinergi dengan ASPI untuk mendukung inovasi industri serta mendorong akselerasi integrasi pengguna dan perluasan layanan SNAP.

 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi  kontak yang tertera di situs web resmi ASPI. 











Comments

Popular posts from this blog

ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM

Yuk amalkan doa ; اللَّÙ‡ُÙ…َّ Ø¥ِÙ†ِّÙ‰ Ø£َعُوذُ بِÙƒَ Ù…ِÙ†َ الْÙ…َØ£ْØ«َÙ…ِ ÙˆَالْÙ…َغْرَÙ… "ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHRO"   Artinya ; "Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang” Dibaca ya dan diamalkan ; Sebanyak2nya, ketika mengendarai motor/mobil yang kita beli melalui leasing. Ketika di rumah yang jadi agunan KPR. Dikisahkan ada sahabat bertanya ke Nabi Muhammad. "Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang ? " Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda ;  “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.”  (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Tanpa sadar kita sering mengendarai mobil/motor dari sumber utang dengan berkata dusta bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya (only a.n OTR). Utang itu ada perjanjian ; dan kita yang memiliki utang, menandatangani janji serta mengingkarinya (mungkin melewati waktu / ja

INILAH PENGUSAHA PALING TERKENAL 2024

 Bersumber dari STARTUPTalky dengan kontrinbutor ms. Aswini. StartupTalk menuliskan urutan "Pengusaha Paling Terkenal 2023". Apakah mereka para pengusaha ini punya channel Youtube ? Ternyata tidak !. Apakah mereka aktif di sosmed ?. Ternyata biasa-biasa saja dan tidak besar jumlah follower nya. Lalu apa kriteria TERKENALdan KAYA versi StartupTalky ?.  Pengusaha terkenal dan populer adalah individu luar biasa yang tidak hanya mengubah industri namun juga menginspirasi perubahan pola pikir global.  Dengan beragam latar belakang dan bidang keahlian, mereka secara konsisten memimpin dan menjadi panutan yang luar biasa.  Para pemimpin bisnis terkenal ini telah mendapatkan status mereka sebagai lambang kesuksesan dan identik dengan pencapaian.  Yang membedakan mereka adalah kepercayaan diri mereka yang tak tergoyahkan, yang ditanamkan sejak usia dini, dan upaya mereka yang tiada henti untuk mencapai kesuksesan dan pengakuan.  Kisah-kisah mereka merupakan bukti kekuatan kerja keras,

AKTIVA NEGARA

Indonesia kaya aktiva (sumber daya alam) ; Jika tanah kampung, dimana kita tinggali ternyata mengandung EMAS misalnya, mengandung tanah jarang atau bahan baterai litium atau ada GAS, minyak, atau ada SILICA ada sumber mata air. Dengan adanya sumber daya alam tersebut, sebenarnya perasaan kita bagaimana ? Bahagia ? Cemas ? Kaya ? Atau TAKUT ? Bila tiba-tiba pemerintah / mengusir warga atau rakyat dengan dalih ada komitmen INVESTOR luar, membawa USD sekian ?????. Kenapa tidak kita saja (rakyatnya) yang diberdayakan !!!. Itulah yang terjadi sekarang di Rempang Kepulaan Riau Batam. Hal ini bisa saja tiba-tiba terjadi di tanah kalian !. Tolong komen ya, kita diskusi inventor / kekayaan intelektual bukan provokator. Most Wanted Entrepreneur(R) Academy & Consulting Ruko Bringin Hills Estate A1 no2 Jl Bringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan Semarang wa.me/6288215238283 @mostwantedentrepreneur