Banyak yang bertanya tentang bisnis HAKI. Baik pelaku usaha, mahasiswa, umkm sampai teman-teman di akun sosmed. Rata-rata kita , peduli ndak peduli atau acuh, bahkan cenderung "rendah" memahami Bisnis HAKI sehingga terjadi saut menyahut penggunaan "nama" / "brand" atau "kontent" ataupun "obyek" yang telah memiliki Hak Cipta. Untuk di "langgar" orang lain yang tidak memiliki HAK.
Catatan kali ini fokus pada "mengingatkan" atau edukasi pada para pelaku artis, konten creator, pengusaha, pemilik brand sampai konsultasi atas transaksi jual beli "lisensi" / mengalihkan sebagian hak cipta.
Bisnis HAKI yg dimaksud admin adalah kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Ada yg cukup menyingkat dengan HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Artinya sebuah Obyek Ciptaan ; dari buku, kekayaan intelektual, lagu, program coding, sekema elektonik, sirkuit terpadu, tata letak, merek, paten ; diakui negara dengan kode number tertentu dipublikasikan nasional/ internasional atau registrasi ke Kemenkum HAM sehingga memiliki nilai ekonomis dan dilindungi dengan UU Hak Cipta.
Admin sempat bertanya. "Kok gini ya anak-anak millenials..." maksudnya mempertanyakan proses "kreatifitas-nya" dalam membuat sebuah konten ; terutama melalui youtube/ tiktok/ Intagram/ Facebook/ video pelatihan, dan sebagainya. Banyak yang harus diedukasi, tetapi banyak yang "ngeyel" dan rendah pemahaman / perlindungan hukum atas Undang-Undang Hak Cipta yg melindungi obyek ciptaan dan pemilik ciptaan.
Aplikasi2 sosmed seperti Youtube, Titok, FaceBook, Instagram dsb. Merupakan perusahaan dari luar negeri, sehingga mereka juga tidak paham mana obyek yg memiliki HAKI atau mana obyek yg tidak memiliki HAKI.
Contoh (sekedar contoh) ; Yang rawan dilanggar atas obyek HAKI ; lagu Melly Goeslaw "Catatan Harian" fituring Baim. Di tiktok ada yang merubah dengan kata "biasalah". Ini atara lucu-lucuan tidak sadar melanggar (tanpa ijin pemilik - Melly Goeslaw) dan niat melecehkan !. Artinya orang yg bikin ubahan lagu tersebut dan di rilis di platform tiktok memperoleh uang secara langsung bukan ke Melly. Kalau si pemilik Obyek ciptaan lagu tidak keberatan. Pasti keberatan !!, atau mungkin telah menerima sebagian royalty (beli / bayar ijin) atas ubahan turunan ciptaan. Maka masalah selesai.
Itu di dunia lagu / music/ lirik, yang gampang saja di Indonesia banyak masalah pelanggaran "hak cipta". Di Luar Negeri hal tersebut tidak berani dilakukan orang lain yang bukan pemilik penciptanya.
Potensi pelanggaran HAKI di dunia BISNIS banyak lagi. Bahkan banyak.....sekali. Saling "klain" saling bikin konten yang pakai/ nyerepet/ menikung/ menyelip obyek ciptaan orang lain. Youtuber di bidang Entrepreneur ala2 millenials ; rendah banget "literasinya" folowernya banyak asal terjang bikin konten.
Creator ORIGINAL generasi millenial hampir tidak ada (atau hanya sedikit). Memang saling "ambil" tanpa ijin tanpa bayar. Si Creator juga tidak jujur ambil sumber dari mana ???. Inilah yang sering terjadi gugatan di pengadilan Niaga.
Cukup fokus dan bikin "genuine", konsultasikan ke konsultan bisnis HAKI. Sehingga jika datang somasi klaim tentang melanggar "property rights" kita bantu mediasi penyelesainnya.
Kantor : Most Wanted Entrepreneur(R) Academy
Ruko Beringin Hills Estate no2
Jl. Beringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan
Semarang | WA. 088215238283
Tautan konsultasi Hak Cipta : https://forms.gle/PJZQ2oQoxhnY1Fxh7
Comments
Post a Comment