Skip to main content

CARA MENGGUGAT KPKNL

Selamat siang, salam semangat, salam sejahtera. Alhamdulillah bertemu lagi dengan saudara dan pembaca setia blogger. Semoga rasa syukur kita atas nikmat Nya, senantiasa dilipat gandakan Allah swt, Tuhan Maha Pencipta lagi Maha Kaya.
Gedung Kantor KPKNL, pernahkah suatu ketika kesana ?

Yang datang dan baca artikel disini, pasti sedang galau dengan KREDIT / Utang / Pinjaman dengan agunan berupa tanah dan bangunan yang diikat dengan Hak Tanggungan. It' ok, ini bukan permasalahan anda yang galau "gagal" bayar utang dan saat ini sedang merasa "kecil" dihadapan kreditur.

Semoga postingan ini, turut menuntun kita sungguh-sungguh lepas dari RIBA, amin.
"Most Wanted ENTREPRENEUR 2, melawan RIBA Bank no1 di Indonesia" - ini Hasil Karya - bakal buku ; bukti Tuhan Maha Kaya, menuntun jalan bagi hamba-Nya yang senantiasa bersyukur.

To the point. Cara Menggugat KPKNL. Tahu ya KPKNL ? Jangan salah baca KNIL (pasukan rekrutmen Belanda) !!!. KPKNL = Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Sebagai orang biasa ; artinya rata-rata kita yang bukan lulusan ilmu hukum. Tata cara permohonan surat gugatan PERDATA / PIDANA ke Pengadilan Negeri setempat, tersebut sebenarnya sudah ada banyak contoh panduannya, yang mudah, sederhana dan bisa disusun (ditulis) sendiri.

Biasanya contoh gugatan PERDATA yang melibatkan Instansi ; Bank ; KPKNL ; BPN (pertanahan) dst. Hanya tertuju pada kantor / instansi kota setempat - allright.

Berikut hanya contoh ; admin sebagai pihak Penggugat, dan melawan KPKNL sebagai pihak Tergugat - allright.
Saya ambilkan satu contoh gugatan Lelang pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, yang salah satu tergugat adalah instansi KPKNL. Contoh beredar (surat gugatan sederhana) pada penyebutan subyek person tergugat sebagai berikut ;
Contoh. Materi surat gugatan Penggugat kepada KPKNL Semarang, sebagai Tergugat II.

Pada saat sidang dengan agenda jawaban pihak Tergugat KPKNL atas materi surat gugatan Penggugat ;
Sekali lagi khusus KPKNL ya gaes. Mereka melalui kuasa hukum KPKNL ; akan memberi jawaban, sebagai berikut ;
Kuasa Hukum KPKNL "merasa hebat", menggunakan istilah Belanda 👆. Bahwa Kuasa Hukum KPKNL mendalilkan ; gugatan penggugat tidak dapat diterima' sebab penyebutan person KPKNL di dalam surat gugatan Penggugat kurang tepat dan keliru, karena tidak mengaitkan dengan Pemerintah RI cq Kementrian Keuangan cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang.

Lagi di tulis.... contoh gugatan kepada KPKNL sesuai menurut "kuasa hukum" KPKNL, berikut ini ;

Pemerintah RI cq Kementrian Keuangan RI cq Direktur Jendral Kekayaan Negara cq Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negata dan Lelang Semarang. Beralamat do Jalan Imam Bonjol no1 D GKN II, Semarang............................sebagai Tergugat II.

Memang sering kali kuasa hukum KPKNL berusaha menurunkan mental Penggugat dengan cara dalil kesalahan person surat Gugatan Penggugat. Namun MA memutuskan tidak "salah" person, karena lengkap dengan mengaitkan KPKNL dengan Kementrian ataupun hanya Kantor KPKNL Kota setempat tidak mempengaruhi maksud dan tujuan gugatan kepada Instansi yg melaksanakan lelang Pasal 6 UU Hak Tanggungan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan lelang obyek barang (sengketa) tersebut.

Menurut majelis Hakim. Surat gugatan sederhana tertuju kepada KPKNL kota setempat tanpa mengaitkan dengan Kementrian Keuangan cq Direktorat Kekayaan Negara cq dan seterusnya ; tetap dianggap sah bisa diterima dan tidak mengurangi kesempurnaan gugatan. Jadi gugatan terhadap kantor KPKNL kota setempat tetap bisa diterima dan dituntut di muka hukum.

Berikut diambil sumber asli, bunyi amar putusan tentang dalil KPKNL kota setempat yang tidak dikatkan dengan pusat tetap bisa diterima ;
Kesimpulannya apa ?. Gugatan kepada KPKNL setempat (instansi yg bertanggung jawab) dikaitkan atau tidak dikaitkan kepada Kementrian Keuangan cq Direktoran Kekayaan Negara cq dan seterusnya ; sah, tidak mengurangi gugatan sempurna.

Semangat teman, tetap pada fokus "belajar" memperbaiki kekurangan diri, tunaikan kewajiban, tuntut keadilan dihadapan hukum. Terimakasih, artiket "cara menggugat KPKNL" semoga bermanfaat.






Comments

Popular posts from this blog

ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHROM

Yuk amalkan doa ; اللَّÙ‡ُÙ…َّ Ø¥ِÙ†ِّÙ‰ Ø£َعُوذُ بِÙƒَ Ù…ِÙ†َ الْÙ…َØ£ْØ«َÙ…ِ ÙˆَالْÙ…َغْرَÙ… "ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHRO"   Artinya ; "Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang” Dibaca ya dan diamalkan ; Sebanyak2nya, ketika mengendarai motor/mobil yang kita beli melalui leasing. Ketika di rumah yang jadi agunan KPR. Dikisahkan ada sahabat bertanya ke Nabi Muhammad. "Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang ? " Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda ;  “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.”  (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Tanpa sadar kita sering mengendarai mobil/motor dari sumber utang dengan berkata dusta bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya (only a.n OTR). Utang itu ada perjanjian ; dan kita yang memiliki utang, menandatangani janji serta mengingkarinya (mungkin melewati waktu / ja

INILAH PENGUSAHA PALING TERKENAL 2024

 Bersumber dari STARTUPTalky dengan kontrinbutor ms. Aswini. StartupTalk menuliskan urutan "Pengusaha Paling Terkenal 2023". Apakah mereka para pengusaha ini punya channel Youtube ? Ternyata tidak !. Apakah mereka aktif di sosmed ?. Ternyata biasa-biasa saja dan tidak besar jumlah follower nya. Lalu apa kriteria TERKENALdan KAYA versi StartupTalky ?.  Pengusaha terkenal dan populer adalah individu luar biasa yang tidak hanya mengubah industri namun juga menginspirasi perubahan pola pikir global.  Dengan beragam latar belakang dan bidang keahlian, mereka secara konsisten memimpin dan menjadi panutan yang luar biasa.  Para pemimpin bisnis terkenal ini telah mendapatkan status mereka sebagai lambang kesuksesan dan identik dengan pencapaian.  Yang membedakan mereka adalah kepercayaan diri mereka yang tak tergoyahkan, yang ditanamkan sejak usia dini, dan upaya mereka yang tiada henti untuk mencapai kesuksesan dan pengakuan.  Kisah-kisah mereka merupakan bukti kekuatan kerja keras,

AKTIVA NEGARA

Indonesia kaya aktiva (sumber daya alam) ; Jika tanah kampung, dimana kita tinggali ternyata mengandung EMAS misalnya, mengandung tanah jarang atau bahan baterai litium atau ada GAS, minyak, atau ada SILICA ada sumber mata air. Dengan adanya sumber daya alam tersebut, sebenarnya perasaan kita bagaimana ? Bahagia ? Cemas ? Kaya ? Atau TAKUT ? Bila tiba-tiba pemerintah / mengusir warga atau rakyat dengan dalih ada komitmen INVESTOR luar, membawa USD sekian ?????. Kenapa tidak kita saja (rakyatnya) yang diberdayakan !!!. Itulah yang terjadi sekarang di Rempang Kepulaan Riau Batam. Hal ini bisa saja tiba-tiba terjadi di tanah kalian !. Tolong komen ya, kita diskusi inventor / kekayaan intelektual bukan provokator. Most Wanted Entrepreneur(R) Academy & Consulting Ruko Bringin Hills Estate A1 no2 Jl Bringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan Semarang wa.me/6288215238283 @mostwantedentrepreneur