Alhamdulillah materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh PT. Bxx dan turut tergugat diterima oleh PN Semarang.
Sebelum melangkah jauh. Baiknya kita simak artikel menarik berikut ; "Unsur-unsur perbuatan melawan hukum"
Gugatan PMH terhadap PT Bxx.xxx, yang berbuat melampaui hak-hak nya, melahirkan ; ke-rumit-an, berliku dan tidak mudah. Insya allah founder Most Wanted Entrepreneur sebagai pihak penggugat yang merasa dirugikan, belajar dan bekerja jujur menyampaikan bukti berdasar data-data plus bertumbuh Hasil KARYA nyata ; maka dipersidangan akan dibuka keseluruhan adanya perbuatan melawan hukum yg dimaksud materi gugatan.
Sidang kamis 28 feb 2019, merupakan agenda "jawaban" dari para tergugat. Setelah dilaluinya jadwal mediasi yang "gagal" (ditolak tegas T1) di minggu sebelumnya.
Kami hanya ingin menegakkan aturan-aturan baik tertulis (bersumber UU / PP) ataupun norma yg diakui oleh lingkungan masyarakat. Ingat yang kami pegang 100% data alat bukti ADANYA PERBUATAN LALAI, ABAI, dan MELAWAN HUKUM.
Senandungkan asma Allah "Al Qawiyy" (Yang Maha Kuat). Saya pasrahkan pada Tuhan yang memiliki sifat Maha Kuat. Kita sadar sebagai orang lemah melawan orang kuat (pengusaha) di Negeri Indonesia. Sekuat-kuatnya "pengusaha" tersebut dengan limpahan materi (modal/uang). Sisa daya milik kami yang lemah ini adalah ILMU, yang pemberian-Nya oleh Tuhan Yang Maha Kuat.
Hikmah dari permasalahan hukum yang muncul, bukan mencari "ketok palu" sebagai pemenang atau sebagai pecundang. Apalagi melawan salah satu dari "pengusaha" modal kuat se Indonesia. Bukan juga bertujuan memperoleh ganti rugi Rp. 16Milyar...🌟🌟🌟🌟🌟, meski hakim bisa mengabulkannya !. Ujian yang kami alami ini, wujud campur tangan Tuhan ; cara menurunkan ILMU Nya dan meningkatkan derajat.
Maka dari itu, mulai dari diri saya sendiri untuk ber- muhasabah. Instrospeksi atas keilmuan dan keimanan yang masih lemah. Artinya harus makin terus ditingkatkan "giat belajar dan charge iman". Karena Ilmu dan Iman akan bermanfaat bagi diri kita didunia maupun di akhirat nanti dan juga barang siapa yang berilmu niscara Allah SWT dekat dengannya, seperti sabda Rasulullah SAW. "Tuntutlah ilmu, sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah Azza Wajalla, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Sesungguhnya ilmu pengetahuan menempatkan orangnya dalam kedudukan terhormat dan mulia (tinggi). Ilmu pengetahuan adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan di akhirat."
Terakhir, semoga apa yang kami sedang jalani dan alami, hasilnya ke depan ada banyak perubahan dan manfaat besar (sedekah) untuk keluarga, lingkungan, masyarakat, UMKM, hukum, peradaban, bangsa dan kemajuan ekonomi bagi Negara tercinta Indonesia, amin.
Dedi Triputra Adinugroho
Panjar Gugatan |
Absen Sidang hari ini, kamis 28 Feb 2019 |
Sebelum melangkah jauh. Baiknya kita simak artikel menarik berikut ; "Unsur-unsur perbuatan melawan hukum"
Gugatan PMH terhadap PT Bxx.xxx, yang berbuat melampaui hak-hak nya, melahirkan ; ke-rumit-an, berliku dan tidak mudah. Insya allah founder Most Wanted Entrepreneur sebagai pihak penggugat yang merasa dirugikan, belajar dan bekerja jujur menyampaikan bukti berdasar data-data plus bertumbuh Hasil KARYA nyata ; maka dipersidangan akan dibuka keseluruhan adanya perbuatan melawan hukum yg dimaksud materi gugatan.
Sidang kamis 28 feb 2019, merupakan agenda "jawaban" dari para tergugat. Setelah dilaluinya jadwal mediasi yang "gagal" (ditolak tegas T1) di minggu sebelumnya.
Kami hanya ingin menegakkan aturan-aturan baik tertulis (bersumber UU / PP) ataupun norma yg diakui oleh lingkungan masyarakat. Ingat yang kami pegang 100% data alat bukti ADANYA PERBUATAN LALAI, ABAI, dan MELAWAN HUKUM.
Senandungkan asma Allah "Al Qawiyy" (Yang Maha Kuat). Saya pasrahkan pada Tuhan yang memiliki sifat Maha Kuat. Kita sadar sebagai orang lemah melawan orang kuat (pengusaha) di Negeri Indonesia. Sekuat-kuatnya "pengusaha" tersebut dengan limpahan materi (modal/uang). Sisa daya milik kami yang lemah ini adalah ILMU, yang pemberian-Nya oleh Tuhan Yang Maha Kuat.
Masalah Hukum, cara Tuhan memantaskan Hambanya naik sederajat dengan mereka 😃😃😃 |
Hikmah dari permasalahan hukum yang muncul, bukan mencari "ketok palu" sebagai pemenang atau sebagai pecundang. Apalagi melawan salah satu dari "pengusaha" modal kuat se Indonesia. Bukan juga bertujuan memperoleh ganti rugi Rp. 16Milyar...🌟🌟🌟🌟🌟, meski hakim bisa mengabulkannya !. Ujian yang kami alami ini, wujud campur tangan Tuhan ; cara menurunkan ILMU Nya dan meningkatkan derajat.
Petitum. |
Maka dari itu, mulai dari diri saya sendiri untuk ber- muhasabah. Instrospeksi atas keilmuan dan keimanan yang masih lemah. Artinya harus makin terus ditingkatkan "giat belajar dan charge iman". Karena Ilmu dan Iman akan bermanfaat bagi diri kita didunia maupun di akhirat nanti dan juga barang siapa yang berilmu niscara Allah SWT dekat dengannya, seperti sabda Rasulullah SAW. "Tuntutlah ilmu, sesungguhnya menuntut ilmu adalah pendekatan diri kepada Allah Azza Wajalla, dan mengajarkannya kepada orang yang tidak mengetahuinya adalah sedekah. Sesungguhnya ilmu pengetahuan menempatkan orangnya dalam kedudukan terhormat dan mulia (tinggi). Ilmu pengetahuan adalah keindahan bagi ahlinya di dunia dan di akhirat."
Terakhir, semoga apa yang kami sedang jalani dan alami, hasilnya ke depan ada banyak perubahan dan manfaat besar (sedekah) untuk keluarga, lingkungan, masyarakat, UMKM, hukum, peradaban, bangsa dan kemajuan ekonomi bagi Negara tercinta Indonesia, amin.
Dedi Triputra Adinugroho
Comments
Post a Comment