Pencipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 1 ; "Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi".
Masih bersumber pasal-1, "Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata".
Alhamdulillah, pencipta dan ciptaan dilindungi dalam Undang Undang Hak Cipta ini. Sedangkan pengertian Hak Cipta ; "Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sekali lagi, mengingatkan ; kemampuan menciptakan karya dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra dimaksud, dimiliki oleh pencipta tidak dengan cara instan / sim salabim / klenik dan megic. Melainkan melalui pengalaman, riset, kejadian, pengembangan teori, kegagalan, suatu hubungan, cinta, ide, modal, dan pengembangan.
Dan yang wajib "dipatahkan" karena "makian / cibiran / nyinyiran /kelalaian /pemalsuan /pembajakan" orang lain atas Hasil Karya Hak Cipta yang pencipta miliki, adalah ; seluruh Hasil Karya Hak Atas Kekayaan Intelektual bersumber pemberian Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kaya.
Apapun itu bentuk ciptaan, diawali dengan tulisan. Menuangkannya dalam detail kata demi kata berikut gambar/ilustrasi. Buku jadi wujud saat era tinta dan kertas di temukan. Sebelumnya relief "candi Borobudur" adalah contoh tempat menuang hasil karya cipta manusia yang berbentuk ikatan nyata dan kokoh. Era Now ; benda buku akan meninggalkan paperless dengan menjadi benda ebook / buku digital.
Tuhan mudahkan saya menulis, ada beberapa judul buku yang dibeli "putus" oleh penerbit. Proses ini perlu dilalui semacam "magang kerja" dalam dunia literasi. Belum ada selusin karya saya apalagi 3 diantara jutaan hasil karya buku yang ada di Indonesia. Namun dari hasil karya yang berhasil saya ciptakan, memiliki ciri khas tersendiri (genuine).
Menulis buku komputer ; tidak perlu ahli Windows, atau ahli hardware atau ahli Grafis/programmer. Menulis buku bisnis ; pencipta tidak perlu mastery di dibidangnya. Namun demikian sampai disini penulis pencipta "berhasil" membuktikan Hasil Karya dalam bentuk Benda nyata / asli / khas / otentik. Dalam akibat hubungan HUKUM sebuah produk Hasil Karya di beri pengakuan oleh negara dengan ; Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Pengakuan tertinggi negara Atas Benda Kekayaan Intelektual, tidak serta merta merubah sifat asli penulis menjadi "sombong" dan angkuh. Segala kemudahan ini adalah pemberian Tuhan. Sudah layak disyukuri, dinikmati, dibagi rame-rame dan wajib dipertahankan.
"Tuhan Mudahkan Saya Menulis" doa tertulis untuk memohon pertolongan atas karya buku saya berikutnya "NgUber Supir Transportasi Online Profesional" Ada juga buku lanjutan "Most Wanted Entrepreneur (2) - Hasil Karya bebaskan UMKM dari utang Riba"
Buku yang terakhir ini mengajak "perbaikan" menyangkut Undang-Undang Hak Tanggungan (utang/piutang) yang dewasa ini sudah sangat ketinggalan. Dan kelemahan UU HT tersebut, kini menjadi sumber tindak kejahatan PERDATA/PIDANA pihak Perbankan (kreditor). Seperti pengalaman yang sedang dialami penulis saat ini.
Ok, info terbaru ; Most Wanted Entrepreneur hadir di Festival Sejuta Buku 2019 Kota Semarang. Mulai tanggal 3 sampai 9 April 2019 di Gedung Wanita Jl Sriwijaya no29 Semarang. Nampaknya publikasi event masih kurang, antusias dan minat terhadap buku dan hak cipta ; baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat juga tetap lemah.
Hilangnya semangat tersebut dikarenakan kurang explorative dengan hasil karya hak cipta. Nilai ekonomi nya berhenti dalam wujud benda buku. Coba sesama penulis/ pencipta bersinergy untuk mentransformasi ciptaan dalam bentuk lain ; misal lagu, pertunjukan, film atau mungkin bisnis. Melalui festival sejuta buku, benda buku masih tetap asik dibolak-balik tiap halamannya dibanding ebook atau buku digital.
Tuhan mudahkan saya menulis. Menulis adalah mengikat buruan (ilmu) dengan tali yang kokoh. Dari Hak Eksklusif yg diamanatkan undang-undang, Nilai Ekonomi Hak Cipta bisa di transformasi dalam bentuk lain. Ingat ILMU kita pemberian Allah, semua Hasil Karya kita terlahir, berkat campur tangan Tuhan.
Keep spirit, saya Dedi Triputra "Most Wanted Entrepreneur" untuk sejuta buku 2019.
Masih bersumber pasal-1, "Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata".
Alhamdulillah, pencipta dan ciptaan dilindungi dalam Undang Undang Hak Cipta ini. Sedangkan pengertian Hak Cipta ; "Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sekali lagi, mengingatkan ; kemampuan menciptakan karya dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra dimaksud, dimiliki oleh pencipta tidak dengan cara instan / sim salabim / klenik dan megic. Melainkan melalui pengalaman, riset, kejadian, pengembangan teori, kegagalan, suatu hubungan, cinta, ide, modal, dan pengembangan.
Dan yang wajib "dipatahkan" karena "makian / cibiran / nyinyiran /kelalaian /pemalsuan /pembajakan" orang lain atas Hasil Karya Hak Cipta yang pencipta miliki, adalah ; seluruh Hasil Karya Hak Atas Kekayaan Intelektual bersumber pemberian Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kaya.
Apapun itu bentuk ciptaan, diawali dengan tulisan. Menuangkannya dalam detail kata demi kata berikut gambar/ilustrasi. Buku jadi wujud saat era tinta dan kertas di temukan. Sebelumnya relief "candi Borobudur" adalah contoh tempat menuang hasil karya cipta manusia yang berbentuk ikatan nyata dan kokoh. Era Now ; benda buku akan meninggalkan paperless dengan menjadi benda ebook / buku digital.
Tuhan mudahkan saya menulis, ada beberapa judul buku yang dibeli "putus" oleh penerbit. Proses ini perlu dilalui semacam "magang kerja" dalam dunia literasi. Belum ada selusin karya saya apalagi 3 diantara jutaan hasil karya buku yang ada di Indonesia. Namun dari hasil karya yang berhasil saya ciptakan, memiliki ciri khas tersendiri (genuine).
Menulis buku komputer ; tidak perlu ahli Windows, atau ahli hardware atau ahli Grafis/programmer. Menulis buku bisnis ; pencipta tidak perlu mastery di dibidangnya. Namun demikian sampai disini penulis pencipta "berhasil" membuktikan Hasil Karya dalam bentuk Benda nyata / asli / khas / otentik. Dalam akibat hubungan HUKUM sebuah produk Hasil Karya di beri pengakuan oleh negara dengan ; Hak Atas Kekayaan Intelektual.
Pengakuan tertinggi negara Atas Benda Kekayaan Intelektual, tidak serta merta merubah sifat asli penulis menjadi "sombong" dan angkuh. Segala kemudahan ini adalah pemberian Tuhan. Sudah layak disyukuri, dinikmati, dibagi rame-rame dan wajib dipertahankan.
"Tuhan Mudahkan Saya Menulis" doa tertulis untuk memohon pertolongan atas karya buku saya berikutnya "NgUber Supir Transportasi Online Profesional" Ada juga buku lanjutan "Most Wanted Entrepreneur (2) - Hasil Karya bebaskan UMKM dari utang Riba"
Buku yang terakhir ini mengajak "perbaikan" menyangkut Undang-Undang Hak Tanggungan (utang/piutang) yang dewasa ini sudah sangat ketinggalan. Dan kelemahan UU HT tersebut, kini menjadi sumber tindak kejahatan PERDATA/PIDANA pihak Perbankan (kreditor). Seperti pengalaman yang sedang dialami penulis saat ini.
Temanya bagus, sayang nilai ekonomi nya hanya berhenti dalam bentuk benda buku. Yok coba Hak Cipta nya di transformasi dalam bentuk lain ; misal film, lagu atau bisnis
Ok, info terbaru ; Most Wanted Entrepreneur hadir di Festival Sejuta Buku 2019 Kota Semarang. Mulai tanggal 3 sampai 9 April 2019 di Gedung Wanita Jl Sriwijaya no29 Semarang. Nampaknya publikasi event masih kurang, antusias dan minat terhadap buku dan hak cipta ; baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat juga tetap lemah.
Hilangnya semangat tersebut dikarenakan kurang explorative dengan hasil karya hak cipta. Nilai ekonomi nya berhenti dalam wujud benda buku. Coba sesama penulis/ pencipta bersinergy untuk mentransformasi ciptaan dalam bentuk lain ; misal lagu, pertunjukan, film atau mungkin bisnis. Melalui festival sejuta buku, benda buku masih tetap asik dibolak-balik tiap halamannya dibanding ebook atau buku digital.
Tuhan mudahkan saya menulis. Menulis adalah mengikat buruan (ilmu) dengan tali yang kokoh. Dari Hak Eksklusif yg diamanatkan undang-undang, Nilai Ekonomi Hak Cipta bisa di transformasi dalam bentuk lain. Ingat ILMU kita pemberian Allah, semua Hasil Karya kita terlahir, berkat campur tangan Tuhan.
Keep spirit, saya Dedi Triputra "Most Wanted Entrepreneur" untuk sejuta buku 2019.
Comments
Post a Comment