Selamat siang, salam semangat, salam sejahtera. Alhamdulillah bertemu lagi dengan saudara dan pembaca setia blogger. Semoga rasa syukur kita atas nikmat Nya, senantiasa dilipat gandakan Allah swt, Tuhan Maha Pencipta lagi Maha Kaya.
Yang datang dan baca artikel disini, pasti sedang galau dengan KREDIT / Utang / Pinjaman dengan agunan berupa tanah dan bangunan yang diikat dengan Hak Tanggungan. It' ok, ini bukan permasalahan anda yang galau "gagal" bayar utang dan saat ini sedang merasa "kecil" dihadapan kreditur.
Semoga postingan ini, turut menuntun kita sungguh-sungguh lepas dari RIBA, amin.
"Most Wanted ENTREPRENEUR 2, melawan RIBA Bank no1 di Indonesia" - ini Hasil Karya - bakal buku ; bukti Tuhan Maha Kaya, menuntun jalan bagi hamba-Nya yang senantiasa bersyukur.
To the point. Cara Menggugat KPKNL. Tahu ya KPKNL ? Jangan salah baca KNIL (pasukan rekrutmen Belanda) !!!. KPKNL = Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Sebagai orang biasa ; artinya rata-rata kita yang bukan lulusan ilmu hukum. Tata cara permohonan surat gugatan PERDATA / PIDANA ke Pengadilan Negeri setempat, tersebut sebenarnya sudah ada banyak contoh panduannya, yang mudah, sederhana dan bisa disusun (ditulis) sendiri.
Biasanya contoh gugatan PERDATA yang melibatkan Instansi ; Bank ; KPKNL ; BPN (pertanahan) dst. Hanya tertuju pada kantor / instansi kota setempat - allright.
Berikut hanya contoh ; admin sebagai pihak Penggugat, dan melawan KPKNL sebagai pihak Tergugat - allright.
Saya ambilkan satu contoh gugatan Lelang pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, yang salah satu tergugat adalah instansi KPKNL. Contoh beredar (surat gugatan sederhana) pada penyebutan subyek person tergugat sebagai berikut ;
Pada saat sidang dengan agenda jawaban pihak Tergugat KPKNL atas materi surat gugatan Penggugat ;
Sekali lagi khusus KPKNL ya gaes. Mereka melalui kuasa hukum KPKNL ; akan memberi jawaban, sebagai berikut ;
Lagi di tulis.... contoh gugatan kepada KPKNL sesuai menurut "kuasa hukum" KPKNL, berikut ini ;
Pemerintah RI cq Kementrian Keuangan RI cq Direktur Jendral Kekayaan Negara cq Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negata dan Lelang Semarang. Beralamat do Jalan Imam Bonjol no1 D GKN II, Semarang............................sebagai Tergugat II.
Memang sering kali kuasa hukum KPKNL berusaha menurunkan mental Penggugat dengan cara dalil kesalahan person surat Gugatan Penggugat. Namun MA memutuskan tidak "salah" person, karena lengkap dengan mengaitkan KPKNL dengan Kementrian ataupun hanya Kantor KPKNL Kota setempat tidak mempengaruhi maksud dan tujuan gugatan kepada Instansi yg melaksanakan lelang Pasal 6 UU Hak Tanggungan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan lelang obyek barang (sengketa) tersebut.
Menurut majelis Hakim. Surat gugatan sederhana tertuju kepada KPKNL kota setempat tanpa mengaitkan dengan Kementrian Keuangan cq Direktorat Kekayaan Negara cq dan seterusnya ; tetap dianggap sah bisa diterima dan tidak mengurangi kesempurnaan gugatan. Jadi gugatan terhadap kantor KPKNL kota setempat tetap bisa diterima dan dituntut di muka hukum.
Berikut diambil sumber asli, bunyi amar putusan tentang dalil KPKNL kota setempat yang tidak dikatkan dengan pusat tetap bisa diterima ;
Semangat teman, tetap pada fokus "belajar" memperbaiki kekurangan diri, tunaikan kewajiban, tuntut keadilan dihadapan hukum. Terimakasih, artiket "cara menggugat KPKNL" semoga bermanfaat.
Gedung Kantor KPKNL, pernahkah suatu ketika kesana ? |
Yang datang dan baca artikel disini, pasti sedang galau dengan KREDIT / Utang / Pinjaman dengan agunan berupa tanah dan bangunan yang diikat dengan Hak Tanggungan. It' ok, ini bukan permasalahan anda yang galau "gagal" bayar utang dan saat ini sedang merasa "kecil" dihadapan kreditur.
Semoga postingan ini, turut menuntun kita sungguh-sungguh lepas dari RIBA, amin.
"Most Wanted ENTREPRENEUR 2, melawan RIBA Bank no1 di Indonesia" - ini Hasil Karya - bakal buku ; bukti Tuhan Maha Kaya, menuntun jalan bagi hamba-Nya yang senantiasa bersyukur.
To the point. Cara Menggugat KPKNL. Tahu ya KPKNL ? Jangan salah baca KNIL (pasukan rekrutmen Belanda) !!!. KPKNL = Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Sebagai orang biasa ; artinya rata-rata kita yang bukan lulusan ilmu hukum. Tata cara permohonan surat gugatan PERDATA / PIDANA ke Pengadilan Negeri setempat, tersebut sebenarnya sudah ada banyak contoh panduannya, yang mudah, sederhana dan bisa disusun (ditulis) sendiri.
Biasanya contoh gugatan PERDATA yang melibatkan Instansi ; Bank ; KPKNL ; BPN (pertanahan) dst. Hanya tertuju pada kantor / instansi kota setempat - allright.
Berikut hanya contoh ; admin sebagai pihak Penggugat, dan melawan KPKNL sebagai pihak Tergugat - allright.
Saya ambilkan satu contoh gugatan Lelang pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan, yang salah satu tergugat adalah instansi KPKNL. Contoh beredar (surat gugatan sederhana) pada penyebutan subyek person tergugat sebagai berikut ;
Contoh. Materi surat gugatan Penggugat kepada KPKNL Semarang, sebagai Tergugat II. |
Pada saat sidang dengan agenda jawaban pihak Tergugat KPKNL atas materi surat gugatan Penggugat ;
Sekali lagi khusus KPKNL ya gaes. Mereka melalui kuasa hukum KPKNL ; akan memberi jawaban, sebagai berikut ;
Lagi di tulis.... contoh gugatan kepada KPKNL sesuai menurut "kuasa hukum" KPKNL, berikut ini ;
Pemerintah RI cq Kementrian Keuangan RI cq Direktur Jendral Kekayaan Negara cq Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negata dan Lelang Semarang. Beralamat do Jalan Imam Bonjol no1 D GKN II, Semarang............................sebagai Tergugat II.
Memang sering kali kuasa hukum KPKNL berusaha menurunkan mental Penggugat dengan cara dalil kesalahan person surat Gugatan Penggugat. Namun MA memutuskan tidak "salah" person, karena lengkap dengan mengaitkan KPKNL dengan Kementrian ataupun hanya Kantor KPKNL Kota setempat tidak mempengaruhi maksud dan tujuan gugatan kepada Instansi yg melaksanakan lelang Pasal 6 UU Hak Tanggungan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan lelang obyek barang (sengketa) tersebut.
Menurut majelis Hakim. Surat gugatan sederhana tertuju kepada KPKNL kota setempat tanpa mengaitkan dengan Kementrian Keuangan cq Direktorat Kekayaan Negara cq dan seterusnya ; tetap dianggap sah bisa diterima dan tidak mengurangi kesempurnaan gugatan. Jadi gugatan terhadap kantor KPKNL kota setempat tetap bisa diterima dan dituntut di muka hukum.
Berikut diambil sumber asli, bunyi amar putusan tentang dalil KPKNL kota setempat yang tidak dikatkan dengan pusat tetap bisa diterima ;
Semangat teman, tetap pada fokus "belajar" memperbaiki kekurangan diri, tunaikan kewajiban, tuntut keadilan dihadapan hukum. Terimakasih, artiket "cara menggugat KPKNL" semoga bermanfaat.
Comments
Post a Comment