Pencipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 1 ; "Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi". Masih bersumber pasal-1, "Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata". Alhamdulillah, pencipta dan ciptaan dilindungi dalam Undang Undang Hak Cipta ini. Sedangkan pengertian Hak Cipta ; " Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Sekali lagi, mengingatkan ; kemampuan menciptakan karya dalam bidang Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra dimaksud, dimiliki ol
PUSAT PELATIHAN SDM dan PENGEMBAGAN BISNIS. WHATSAPP : 088215238283