Saat ini mencari penghasilan dengan bekerja dapat gaji (UMK) dengan menjadi karyawan di perusahaan swasta haruslah disyukuri. Menuntut gaji lebih ngak lah... Namanya juga karyawan bukan owner. Meskipun pahit dan merasa kekurangan, meski telah meluangkan waktu dan menyumbang tenaga. Kekurangan dan kepahitan sebagai karyawan swasta kalah dengan cinta pada dunia kerja serta niat untuk memperoleh rizki halal juga ihtiar belajar (semua ilmu) pada perusahaan secara gratis.
Yang harus saudara pertimbangkan dengan status sebagai karyawan swasta adalah masa kerja. Cepat atau lambat kita akan berhenti dari kantor atau perusahaan tempat kita kerja. Entah selesai kontrak, ijin keluar baik-baik, maupun terkena PHK. Masa depan sesungguhnya adalah Entrepreneur atau wirausaha.
Saudara bisa buka-buka situs info wirausaha dan peluang bisnis sebagai berikut ;
www.pelatihwirausaha.wordpress.com
www.laundryasri.blogspot.com
www.siaptoko7.blogspot.com
www.asethm.blogspot.com
Ayo ikut pelatihan Entrepreneur untuk "saku" selepas pensiun atau meningkatkan kualitan hidup dan ekonomi masa depan. Hub Pusat Pelatihan SDM dan Entrepreneur ;
MWE® Academy
Ruko Beringin Hills Estate no2
Jl Raya Beringin Tambakaji Ngaliyan
Semarang
Yuk amalkan doa ; اللَّÙ‡ُÙ…َّ Ø¥ِÙ†ِّÙ‰ Ø£َعُوذُ بِÙƒَ Ù…ِÙ†َ الْÙ…َØ£ْØ«َÙ…ِ ÙˆَالْÙ…َغْرَÙ… "ALLAHUMMA INNI A’UDZU BIKA MINAL MA’TSAMI WAL MAGHRO" Artinya ; "Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan banyak utang” Dibaca ya dan diamalkan ; Sebanyak2nya, ketika mengendarai motor/mobil yang kita beli melalui leasing. Ketika di rumah yang jadi agunan KPR. Dikisahkan ada sahabat bertanya ke Nabi Muhammad. "Kenapa engkau sering meminta perlindungan dari utang ? " Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda ; “Jika orang yang berhutang berkata, dia akan sering berdusta. Jika dia berjanji, dia akan mengingkari.” (HR. Bukhari no. 2397 dan Muslim no. 589). Tanpa sadar kita sering mengendarai mobil/motor dari sumber utang dengan berkata dusta bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya (only a.n OTR). Utang itu ada perjanjian ; dan kita yang memiliki utang, menandatangani janji serta mengingkarinya (mungkin melewati waktu / ja
Comments
Post a Comment