Minggu ini dunia keperdataan (kredit/utang/pembiayaan) di Indonesia menemukan satu solusi dan keputusan inkrah atas permasalahan "penarikan" unit kendaraan ; motor atau mobil yg banyak dilakukan LEASING melalui "surat sakti" pengalihan unit kendaraan yg dijamin Sertifikat Fidusia ke badan hukum external debtcollector.
Plong...lega. Dan satu langkah tepat terpenuhi, terhadap ketidak pastian hukum akibat penarikan unit kendaraan yg banyak terjadi selama ini. Pertanyaan-pertanyaan yg banyak "lahir" akibat perbuatan Melawan Hukum atas penarikan Kendaraan oleh leasing ; Salah satunya terjawab, atas "kepemilikan" kendaraan, milik siapa ?. Debitur "hanya" dijadikan subyek hukum OTR kendaraan....?. Mengakhiri "sengketa perdata" dengan damai tanpa tarik paksa. Akibat penarikan kendaraan oleh LEASING (ext debtcollector) dan solusi pemulihan nama baik Debitur pada SID/ Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK yang di-mati-kan secara paksa selama ini !.
Melalui keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
Atas keputusan ini, Perusahaan LEASING wajib memperoleh keputusan pengadilan Negeri terlebih dahulu atas "wanprestasi" debitur !.
Di gugatan wanprestasi debitur, selama debitur sanggup mengangsur dan masih memiliki kekayaan lain sebagai tambahan jaminan pelunasan dan keringanan, maka unit aman dari sitaan leasing apalagi melalu "mata elang" eksternal debtcolletor.
Efeknya di lapangan, internal/external debtcollector yg ngaku-ngaku bawa "surat sakti" dari leasing = begal !. Artinya aman dan tenteram bagi masyarakat. Hal yang sama jangan jadi "pembelaan" bagi debitur nakal untuk tidak memenuhi kewajiban angsurannya. Intinya utang wajib di bayar sampai lunas !.
Baca juga ; Surat Sakti Ekternal Debt Collector
Bagi debitur, kalau memang tidak sanggup dan tidak ada borek/ jaminan lain yg sama untuk melunasi utang, maka sebaiknya unit dikembalikan dengan baik-baik atau dengan cara "jual" damai untuk memperoleh harga tertinggi.
Bagi debitur Supir Taksi Online/ ojek online, inilah jawaban atas keresahan "modal investasi" kemitraan yg telah di tanam ; tidak hilang sia-sia !.
KANTOR ASK
STOP Co Indonesia (Taksi Online)
RUKO BERINGIN HILLS ESTATE NO2
Jl. Beringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan
Semarang
Plong...lega. Dan satu langkah tepat terpenuhi, terhadap ketidak pastian hukum akibat penarikan unit kendaraan yg banyak terjadi selama ini. Pertanyaan-pertanyaan yg banyak "lahir" akibat perbuatan Melawan Hukum atas penarikan Kendaraan oleh leasing ; Salah satunya terjawab, atas "kepemilikan" kendaraan, milik siapa ?. Debitur "hanya" dijadikan subyek hukum OTR kendaraan....?. Mengakhiri "sengketa perdata" dengan damai tanpa tarik paksa. Akibat penarikan kendaraan oleh LEASING (ext debtcollector) dan solusi pemulihan nama baik Debitur pada SID/ Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK yang di-mati-kan secara paksa selama ini !.
Melalui keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
Atas keputusan ini, Perusahaan LEASING wajib memperoleh keputusan pengadilan Negeri terlebih dahulu atas "wanprestasi" debitur !.
Di gugatan wanprestasi debitur, selama debitur sanggup mengangsur dan masih memiliki kekayaan lain sebagai tambahan jaminan pelunasan dan keringanan, maka unit aman dari sitaan leasing apalagi melalu "mata elang" eksternal debtcolletor.
Efeknya di lapangan, internal/external debtcollector yg ngaku-ngaku bawa "surat sakti" dari leasing = begal !. Artinya aman dan tenteram bagi masyarakat. Hal yang sama jangan jadi "pembelaan" bagi debitur nakal untuk tidak memenuhi kewajiban angsurannya. Intinya utang wajib di bayar sampai lunas !.
Baca juga ; Surat Sakti Ekternal Debt Collector
Bagi debitur, kalau memang tidak sanggup dan tidak ada borek/ jaminan lain yg sama untuk melunasi utang, maka sebaiknya unit dikembalikan dengan baik-baik atau dengan cara "jual" damai untuk memperoleh harga tertinggi.
Bagi debitur Supir Taksi Online/ ojek online, inilah jawaban atas keresahan "modal investasi" kemitraan yg telah di tanam ; tidak hilang sia-sia !.
KANTOR ASK
STOP Co Indonesia (Taksi Online)
RUKO BERINGIN HILLS ESTATE NO2
Jl. Beringin Raya, Tambakaji, Ngaliyan
Semarang
Comments
Post a Comment